SERGAI - Terkait berita judi tembak ikan yang marak di Kabupaten Serdang bedagai (Sergai), khususnya di Wilayah Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, dan di Dusun IV Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Jum'at (24/12/2021) sekitar pukul 14.30 wib.
"Usai mendapat laporan tersebut, personil Polsek Pantai Cermin yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Pantai Cermin, Iptu M. Tambunan, SH, langsung melakukan apel gabungan persiapan untuk menindaklanjuti, dalam apel gabungan tersebut di hadirin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda M. Sihombing, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda. Supriadi, SH, dan Unit Reskrim, Intelkam Polsek Pantai Cermin dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai.
Personil gabungan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. Alhasil, lokasi dimaksud tidak ada ditemukan mesin judi tembak ikan maupun aktivitas perjudian lainnya. Jadi, laporan yang di sampaikan kepada pihak Polres Serdang Bedagai itu tidak benar, " tegas Kapolsek Pantai Cermin melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Rudolf Gultom.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai menjelaskan bahwa, "lokasi perjudian yang disebut - sebut itu sudah lama ditutup. Dari kondisi itu, pelapor ke depan lebih teliti dan selektif lagi dalam melakukan pelaporan, " tutup Kasi Humas Polres Serdang Bedagai. (Alam)