MEDAN - Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya, Kamis (18/11/2021) Pukul 11:30.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Tedi (40), penduduk Jalan Pelajar, Bromo Ujung No. 226 A, Kec.Medan Denai, Kota Medan.
Kejadian berawal pada saat korban melihat tersangka membawa sepeda motor korban, Pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 11.30 wib, Korban yang sedang berada dilantai II rumah nya dipanggil oleh saksi Peri Sutriana untuk memberitahukan kedatangan tersangka, selanjutnya korban dan saksi turun.
Sesampainya didepan rumah, korban melihat tersangka sudah membawa sepeda motor korban, lalu korban dan saksi berteriak " maling...." Hingga menjadi perhatian warga setempat.
Warga yang mendengar teriakan langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankan. setelah dilakukan introgasi oleh warga, tersangka mengaku bernama Mulyadi (37), warga jalan AR. hakim, gang Langgar, Kel. Tegalsari II, Kec. Medan Area, Kota Medan.
Petugas Kepolisian saat mengintrogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 4459 AFI yang semula tersangka mendatangi rumah korban dan pada saat itu korban tidak ada.
Diceritakan kronologis bahwa tersangka menjumpai saksi dan menanyakan korban, sewaktu saksi memanggil korban, disitulah tersangka melihat kunci kontak sepeda motor korban terletak diatas meja, lalu tersangka dengan leluasa mengambil kunci kontak yang selanjutnya mengambil sepeda motor korban memakai kunci kontak korban. Setelah itu menjalankan sepeda motor korban dan diketahui oleh korban dan saksi dan meneriaki" maling" hingga tersangka dapat diamankan oleh masyarakat setempat yang selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor Honda beat nomor polisi BK - 4459-AFI.
Personil Polsek Medan Area yang bernama Hasan Saleh dan rekan-rekannya mengatakan, bahwa dirinya benar ada mengamankan tersangka pencurian dan untuk sementara tersangka sudah diamankan di Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa, "tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut, dan tersangka pun terancam melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 Tahun Penjara, " Demikian kata Kanit Reskrim kepada awak media. (Alam)